Komisi VIII Rekomendasikan Pemerintah Lakukan Negosiasi Pemerintah Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI menginginkan adanya perbaikan terhadap pelayanan ibadah haji, karena itu Pemerintah RI diharapkan melakukan langkah diplomasi dan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi. Sesuai dengan Amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa tiga poin yang harus menjadi perhatian penyelenggara ibadah haji, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.
“Komisi VIII DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah RI melalui Kementeri Agama RI meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi, untuk lebih meningkatkan pelayanan ibadah haji,”tutur Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak, (13/10) di Ruang Wartawan, Gedung DPR RI.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan diplomasi dan negosiasi tersebut terkait beberapa aspek, seperti mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan perbaikan fasilitas pelayanan di Masjid al-Haram. Di Masjidil diharapkan perlu ada early warning system. Ada instrumen peringatan dini jika akan terjadi bencana badai besar, seperti sirine peringatan bagi jamaah haji yang sedang di masjid al-Haram serta ada emergency exit sehingga ketika hendak menyelamatkan diri arahnya jelas.
Selain itu, menginisiasi usulan pada Pemerintah Arab Saudi agar Mina dibuat 3 tingkat, sehingga musibah Mina yang setiap tahun memakan banyak korban dapat teratasi;
Pemerintah Saudi perlu melakukan perbaikan pelayanan yang diberikan pada saat wukuf seperti fasilitas pendingin udara di tenda yang berfungsi dengan baik dan karpet yang lebih layak. Berdasarkan temuan adanya beberapa tenda bagi jamaah haji Indonesia yang bolong-bolong dan pendingin udara yang tidak berfungsi;
Perlu menyediakan fasilitas untuk klinik di Mina sehingga pelayanan kesehatan lebih optimal. Saat ini pelayanan kesehatan dilakukan pada tenda-tenda yang sempit dan dianggap ilegal;
DPR juga minta Pemerintah mendorong agar adanya jalur kereta dari Mekkah – Madinah (PP) dan membuka peluang bagi negara-negara OKI termasuk Indonesia untuk berpartisipasi agar permasalahan transportasi bagi Jamaah haji dapat terlayani lebih baik;
Melakukan negosiasi kepulangan jamaah haji Indonesia yang meninggal dalam musibah Mina. Hal tersebut disebabkan tidak semua keluarga jamaah haji yang meninggal menginginkan keluarganya dikuburkan di Arab Saudi;
Mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan santunan pada keluarga korban yang meninggal di Mina, sebagaimana hal yang sama dilakukan pada korban Crane di Masjid al-Haram;
Mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk mengungkapkan kronologi musibah Mina disertai bukti lengkap dari rekaman CCTV, sehingga tidak ada lagi spekulasi saling menyalahkan yang berakibat buruk pada memudarnya kepercayaan pada Pemerintah Arab Saudi;
Mendesak untuk memperbaiki pelayanan di bandara, sehingga tidak ada lagi diskriminasi pelayanan pada jamaah haji Indonesia;
Kepastian implementasi E-Hajj, sehingga permasalahan keterlambatan visa tidak terjadi lagi pada penyelenggaraan ibadah haji mendatang;
Menambah personil TNI-Polri dan Arab Saudi, dan mendesak agar personil TNI-Polri diakui secara resmi oleh Pemerintah Arab saudi, sehingga lebih dapat melindungi jamaah haji Indonesia;
Mendesak Pemerintah Arab Saudi Agar membuat perbaikan regulasi agar pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak Kementerian Agama RI dengan muassasah, dilakukan secara lebih transparan dan langsung pada pemilik bukan pada pihak ketiga;
Selain itu, menurutnya, dalam bidang Legislasi, UU No.13 tahun 2008 medesak untuk dilakukan pergantian. UU ini belum mampu menjadi payung hukum yang memadai untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji yang optimal;
“Perlindungan terhadap jamaah haji di Arab Saudi tidak optimal, UU ini belum memberikan madat kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, misalnya langkah-langkah diplomatik,”tegas Deding Ishak. (as), foto : andri/parle/hr.